Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Dumai Ditangkap Dini Hari di Paluta

Editor Satu • Senin, 2 Februari 2026 | 15:50 WIB
Barang bukti sabu, pil ekstasi, uang tunai, dan barang lain yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dari tangan tersangka.
Barang bukti sabu, pil ekstasi, uang tunai, dan barang lain yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dari tangan tersangka.

PALUTA, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria asal Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja, saat kondisi lingkungan masih sepi.

Pelaku berinisial AR (39) diamankan petugas setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan Satresnarkoba Polres Tapsel terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan butir pil ekstasi, tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta uang tunai Rp852 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga: Gandeng UMA, Pemkab Madina Kembangkan Budidaya Pisang Unggulan Berbasis Teknologi

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Kepada penyidik, AR mengakui seluruh pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JK, yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh kepolisian.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Longsor Perbukitan Siraisan, Jalinsum Sibuhuan–Sosopan di Palas Tertutup Total

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR. Sitompul, menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta membongkar jaringan pemasok narkotika.

“Perkara ini akan kami tuntaskan sampai ke pengadilan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku,” tegasnya.

Polres Tapanuli Selatan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. (net)

Editor : Editor Satu
#bawa sabu