Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Wartawan di Tapteng Diduga Dianiaya Ajudan Bupati

Editor Satu • Senin, 2 Februari 2026 | 13:30 WIB
Marhamadan Tanjung, wartawan WartaPembaharuan.co.id, menunjukkan luka lebam usai diduga dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik di Tapteng.
Marhamadan Tanjung, wartawan WartaPembaharuan.co.id, menunjukkan luka lebam usai diduga dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik di Tapteng.

Korban Mengaku Dipukuli Saat Liputan

TAPTENG, METRODAILY – Seorang wartawan media online di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Marhamadan Tanjung, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut merupakan ajudan Bupati Tapteng, saat menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (29/1/2026) sore.

Marhamadan, wartawan WartaPembaharuan.co.id, mengaku peristiwa itu terjadi di depan kediaman Bupati Tapteng di kawasan Pandan.

Saat kejadian, ia bersama Erik Pasaribu, aktivis Organisasi Laskar Gibran, hendak mengonfirmasi informasi terkait status rumah yang ditempati Bupati Tapteng, yang disebut-sebut merupakan rumah pribadi yang disewa.

Menurut Marhamadan, mereka sebelumnya meminta izin kepada petugas Satpol PP yang berjaga. Namun saat hendak meninggalkan lokasi, beberapa orang yang diduga ajudan Bupati datang menghampiri dan melakukan interogasi.

“Awalnya kami mau pulang. Tidak lama kemudian datang beberapa orang naik mobil dan sepeda motor. Kami diinterogasi, lalu terjadi cekcok,” ujar Marhamadan saat ditemui di Polres Tapteng.

Ia menyebut, pemukulan pertama dialami Erik Pasaribu. Tak lama berselang, Marhamadan juga mengaku dikejar, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak di jalan sebelum dibawa kembali ke pos jaga di sekitar kediaman Bupati.

“Saya dipukul, ditendang, dipijak-pijak. Setelah itu dibawa ke pos. Di sana saya kembali dipukul, dada saya sesak, mulut dan tangan saya memar,” ungkapnya sambil menunjukkan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Marhamadan juga mengklaim, para pelaku menggunakan selang untuk memukul dirinya dan Erik, sambil memaksa keduanya menyebut pihak yang menyuruh melakukan konfirmasi tersebut.

Dalam kondisi tersebut, ponsel milik Marhamadan dan Erik sempat ditahan, sehingga mereka tidak dapat merekam kejadian. Ponsel baru dikembalikan setelah personel Polres Tapteng datang ke lokasi dan membawa keduanya ke Mapolres Tapteng.

“Anehnya, meski saya sudah menunjukkan kartu pers, justru saya ikut diperiksa. Saya korban, tapi saya pula yang dimintai keterangan,” ujarnya.

Marhamadan menyatakan akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi ke Polres Tapteng. Ia mengaku sempat diarahkan untuk melapor ke Polsek Pandan, namun memilih membuat laporan di tingkat Polres.

“Saya ingin melapor agar kronologi kejadian ini jelas dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana membenarkan bahwa pihaknya mengarahkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) jika hendak membuat laporan.

“Ke piket SPKT saja untuk koordinasi bila akan membuat laporan,” ujar Dian melalui pesan WhatsApp.

Terkait pemeriksaan terhadap Marhamadan, Dian menyebut pemeriksaan dilakukan karena adanya laporan dari pihak lain.

“Kalau diperiksa berarti ada laporan. Silakan koordinasi dengan piket,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Marhamadan Tanjung dan Erik Pasaribu masih menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. Sejumlah personel Satpol PP juga terlihat keluar-masuk ruang SPKT untuk dimintai keterangan penyidik. (ts)

Editor : Editor Satu
#wartawan dianiaya