SIMALUNGUN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait data diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor PN Simalungun, Kamis (29/1/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PPPA Simalungun Sri Wahyuni dan Ketua PN Simalungun Erika Sari Emsah Ginting.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam peningkatan ketersediaan data diversi serta penguatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Berdiri di Pinggir Jalan Sambil Bawa Sabu, Pria 44 Tahun Diciduk Polisi di Siantar
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemenuhan hak anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terwujudnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak dalam seluruh proses penanganan perkara, serta penguatan sinergi dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan PN Simalungun.
Kedua pihak menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi guna memastikan penanganan perkara anak dilakukan secara humanis, adil, dan berorientasi pada masa depan anak. (esa)
Editor : Editor Satu