Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Berdiri di Pinggir Jalan Sambil Bawa Sabu, Pria 44 Tahun Diciduk Polisi di Siantar

Editor Satu • Senin, 2 Februari 2026 | 10:30 WIB
RS (44), tersangka kepemilikan sabu-sabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja.
RS (44), tersangka kepemilikan sabu-sabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/1/2026) sekira pukul 23.40 WIB.

Seorang pria berinisial RS (44) ditangkap saat berdiri di pinggir jalan. Dari tangan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki sabu-sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga: 1.251 Paket MBG Disalurkan ke SMAN 3 Siantar

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RS,” ujar Irwanta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 1,32 gram serta satu unit handphone Realme warna biru.

Kepada petugas, RS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan dan nomor handphone-nya sudah tidak aktif.

Baca Juga: Nova Eliza Keluhkan Tarif Taksi di Bandara Bali: Ditawari Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu

Selanjutnya, RS bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Irwanta. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #pemilik sabu