Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gunakan Data Orang Lain Ajukan Kredit Mobil, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Editor Satu • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:49 WIB

 

Ilustrasi kredit mobil bermasalah akibat penggunaan data pribadi orang lain.
Ilustrasi kredit mobil bermasalah akibat penggunaan data pribadi orang lain.

MEDAN, METRODAILY – Seorang wanita asal Medan, Dwi Rahma Sari, harus mendekam di penjara selama dua tahun setelah terbukti menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit mobil.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan setelah menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam proses pengajuan pembiayaan di Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Pihak perusahaan pembiayaan tersebut mencurigai data salah satu calon debitur yang digunakan dalam pengajuan kredit satu unit Toyota All New Veloz.

Setelah dilakukan penelusuran internal, ACC Medan menemukan bahwa data yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut bukan milik pemohon sebenarnya.

Atas temuan itu, ACC Medan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian sempat memanggil Dwi Rahma Sari sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah menggunakan data pribadi milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polrestabes Medan menetapkan Dwi sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Dwi Rahma Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa penggunaan data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan. Jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Agusli.

Sebagai informasi, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#acc #kredit mobil #polrestabes medan