SAMOSIR, METRODAILY – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terkait perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bantuan sosial Program PENA Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Samosir pada Rabu (28/1/2026) sore hingga malam hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan membenarkan pemanggilan tersebut dan menyebut Sekda diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB,” kata Satria Irawan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak 16 pertanyaan kepada Sekda Samosir.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan hal-hal baru yang belum terungkap dalam penanganan perkara Bansos PENA Tahun 2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Usai pemeriksaan, Marudut Tua Sitinjak sempat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan. Namun, ia hanya menjawab singkat bahwa kedatangannya ke Kejari Samosir untuk bersilaturahmi.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Marudut meminta agar hal tersebut ditanyakan pada keesokan hari. “Besok saja, ya,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.
Menanggapi sikap Sekda Samosir tersebut, Kajari Samosir menilai hal itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
Ia menegaskan, yang terpenting adalah proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi oleh tim penyidik Kejari Samosir.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Sekda Samosir dalam perkara tersebut, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Satria Irawan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia menyebutkan perkembangan perkara akan disampaikan melalui ekspose resmi.
Kejari Samosir memastikan penanganan perkara Bansos PENA Tahun 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang peran seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, terkait tersangka mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karo-karo, Satria Irawan menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. (net)
Editor : Editor Satu