SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang pemilik mobil Honda Agya merah berinisial RWS, warga Kota Tanjungbalai, terpaksa berlindung ke Koramil 08 Model Gunung Malela setelah diduga dikejar-kejar debt collector di Jalan Medan–Pematangsiantar, Selasa (27/1/2026).
Dalam kondisi ketakutan, RWS masuk ke kompleks Koramil 08 Model di Jalan Asahan, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, untuk menyelamatkan diri.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Bangun setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan menjelaskan, laporan yang diterima menyebutkan adanya dugaan perampasan atau begal kendaraan terhadap mobil yang dikendarai RWS.
“Begitu menerima laporan melalui Call Center 110, kami langsung mengirim tim piket ke lokasi,” ujar AKP Hengky, Selasa (27/1) malam.
Tim piket yang terdiri dari Aiptu Wibowo, Aiptu A Ginting, Aipda R Simanungkalit, dan Aipda Indo Siahaan segera menuju Jalan Asahan, tepat di depan Koramil 08 Model.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati RWS sudah berada di dalam kantor Koramil dalam keadaan panik dan ketakutan.
RWS mengaku sebelumnya diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
“Karena takut, korban tidak mau berhenti dan memilih melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran di jalan,” terang Hengky.
Dalam kondisi panik, RWS kemudian mengingat keberadaan Koramil 08 di sekitar lokasi dan langsung masuk ke kompleks Koramil untuk berlindung.
Baca Juga: Kasus Pencurian Sawit di PTPN IV Kebun Laras Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice
Orang-orang yang mengejarnya langsung meninggalkan lokasi dan tidak berani masuk ke area Koramil.
“Korban selamat karena berlindung di Koramil. Setelah itu situasi aman,” tambah Hengky.
Petugas kepolisian menyarankan RWS untuk membuat laporan resmi agar kejadian tersebut dapat diproses hukum. Namun, RWS tidak bersedia membuat laporan, meski menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian.
AKP Hengky menegaskan, kejadian ini menjadi bukti efektivitas Call Center Polri 110 dalam merespons aduan masyarakat.
“Masyarakat mengadu, kami langsung bergerak. Call Center 110 gratis dan aktif 24 jam untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penagihan utang yang disertai intimidasi atau kekerasan.
“Debt collector yang profesional tidak menggunakan cara-cara intimidatif. Jika ada yang melanggar hukum, segera laporkan ke polisi,” ujarnya. (rel)
Editor : Editor Satu