Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Pengadaan Barang 14 Desa di Halongonan Timur Paluta, Camat dan Sekcam Ditahan

Edi Saragih • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:18 WIB
Korupsi Dana Desa-Ilustrasi.
Korupsi Dana Desa-Ilustrasi.

PALUTA, METRODAILY - Kejari Paluta menahan Camat Halongonan Timur Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja Harahap, serta satu orang lainnya yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

Ketiganya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua, Rabu (28/1).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Ahmad Sukri Siregar Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, Heri Mangaraja Harahap Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, serta D.A.F.H. Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wspd)

Editor : Metro-Esa
#camat #korupsi #paluta