Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gubuk Sarang Narkoba Digerebek, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Labura

Editor Satu • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:20 WIB
Tersangka FA alias F saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu usai penggerebekan gubuk sarang narkoba.
Tersangka FA alias F saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu usai penggerebekan gubuk sarang narkoba.

LABUHANBATU, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial FA alias F (30) ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Pekan Kuala Bangka.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial FA, warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Arwin kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Ipda Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gubuk terbuka di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi, penyimpanan, serta penyalahgunaan sabu.

“FA yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam gubuk,” jelas Arwin.

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit timbangan elektrik yang berada tepat di hadapan tersangka, sehingga menguatkan dugaan perannya sebagai pengedar.

Selain sabu dengan total berat 1,29 gram, polisi turut mengamankan 14 lembar plastik klip bening ukuran panjang, satu plastik klip ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu unit ponsel Android merek Vivo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Iptu Arwin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke pelosok desa.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memerangi narkoba tanpa kompromi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Net)

Editor : Editor Satu
#sarang narkoba #sabu