PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY — Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) divonis hukuman penjara setelah terbukti menipu ratusan rekan sesama mahasiswa dengan modus membantu pembayaran uang kuliah. Total kerugian akibat aksi ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kedua terdakwa masing-masing Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian Daulay (25) diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (26/1/2026).
Vonis Berbeda
Majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Nanda Musandi Lubis.
“Menyatakan terdakwa Nanda Musandi Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun majelis hakim PT Medan menguatkan putusan PN Padangsidimpuan.
Selanjutnya, terdakwa Nanda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga kini masih berproses.
Sementara itu, terdakwa M Adrian Daulay divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh PN Padangsidimpuan, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan justru meringankan hukuman Adrian menjadi 2 tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 253/Pid.B/2025/PN Psp dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan PT Medan.
Modus Slip Pembayaran Palsu
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, aksi penipuan dilakukan para terdakwa sejak 2024 hingga 2025.
Baca Juga: PLN Hadirkan Listrik SuperSUN, SDN 339 Pulo Tamang Madina Kini Terang
Modus bermula pada Oktober 2023, ketika terdakwa Nanda mempelajari cara membuat slip pembayaran palsu menyerupai bukti transaksi resmi Bank Negara Indonesia (BNI) di sebuah warung internet.
Slip tersebut mencakup pembayaran uang semester, uang ujian, uang pembangunan, mentoring, IT, hingga Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UMTS.
Setelah merasa yakin slip palsu tersebut menyerupai aslinya, Nanda menawarkan jasa pembayaran uang kuliah kepada mahasiswa dengan iming-iming tanpa antre dan tanpa biaya administrasi.
Sebagai bukti, Nanda menyerahkan slip pembayaran palsu yang dicetaknya sendiri.
Slip itu kemudian diserahkan mahasiswa ke biro keuangan UMTS untuk divalidasi sehingga portal akademik mahasiswa terbuka dan aktivitas perkuliahan tetap berjalan.
Merasa aksinya berjalan lancar, Nanda mengajak Adrian untuk bekerja sama. Adrian berperan mencari mahasiswa korban, salah satunya melalui promosi di status WhatsApp.
Karena sama-sama mahasiswa UMTS, korban tidak menaruh curiga.
Namun, uang kuliah yang dikumpulkan para pelaku tidak pernah disetorkan ke Bank BNI. Hasil audit kampus mencatat kerugian universitas mencapai Rp231.562.500.
“Uang yang terkumpul diserahkan kepada terdakwa Nanda, kemudian dibagi sebagai keuntungan kepada terdakwa Adrian,” kata JPU dalam dakwaannya.
Terbongkar Usai Audit Kampus
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menyebutkan, berdasarkan data kampus, terdapat 273 mahasiswa yang menjadi korban penipuan.
Kasus ini terungkap pada 19 Februari 2025, saat pihak UMTS mencurigai jumlah slip pembayaran yang diterima kampus sebanyak 28, sementara transaksi yang tercatat di Bank BNI hanya enam.
Setelah dikonfirmasi ke pihak bank, diketahui slip pembayaran yang diserahkan mahasiswa tidak sesuai dengan data transaksi BNI.
Baca Juga: Korupsi Proyek KSPN Danau Toba Rp13 Miliar, Penyidik Kejati Sumut Tahan PPK Kementerian PUPR
UMTS kemudian memanggil sejumlah mahasiswa, yang mengaku menitipkan pembayaran melalui Adrian. Pihak kampus pun melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan.
Polisi kemudian mengamankan Adrian, yang mengakui perbuatannya dan keterlibatan Nanda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu