PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY — Sebanyak 24 bal daun ganja kering siap edar ditemukan tanpa pemilik di Gang Dame II, Jalan A. Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Lokasi penemuan tersebut sebelumnya dikenal sebagai kawasan yang sempat dijuluki “kampung narkoba” usai penggerebekan besar-besaran sebelum 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga mengatakan, temuan ganja itu bermula saat seorang warga membersihkan pekarangan rumahnya dan melihat satu karung mencurigakan berada di samping rumah.
“Karena curiga, pemilik rumah melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas AIPTU Syarifuddin Nasution, yang kemudian diteruskan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,” ujar AKP K. Sinaga kepada wartawan.
Setelah diperiksa, isi karung tersebut ternyata berupa 24 bal ganja dan satu karung kecil, yang disimpan di dalam kardus dan dibungkus rapi.
“KBO Satresnarkoba IPDA Amun Kamil Siregar menerima laporan adanya penemuan narkotika golongan I jenis ganja di Kampung Darek,” jelasnya.
Selanjutnya, KBO, Kanit, dan tim opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat, mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP J. Pardede menyebutkan bahwa hingga kini pemilik ganja tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Langkah yang kami lakukan saat ini adalah memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, melakukan penyelidikan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman. (Net)
Editor : Editor Satu