Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Proyek KSPN Danau Toba Rp13 Miliar, Penyidik Kejati Sumut Tahan PPK Kementerian PUPR

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:10 WIB

 

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka korupsi proyek penataan KSPN Danau Toba TA 2022 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka korupsi proyek penataan KSPN Danau Toba TA 2022 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

MEDAN, METRODAILY — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus penandatangan kontrak kerja pada lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/1/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di kawasan KSPN Danau Toba.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak,” ujar Rizaldi kepada wartawan.

Dari fakta penyidikan, kata Rizaldi, ditemukan sejumlah penyimpangan serius. Antara lain, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga terjadi banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan (K125 dan K300) tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Akibat penyimpangan tersebut, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Namun, nilai kerugian negara yang riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegas Rizaldi. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi proyek KSPN Danau Toba