SIDIMPUAN, METRODAILY – Polres Padangsidimpuan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan DEK lanjutan yang berlokasi di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Unit Tipidkor menetapkan tiga orang tersangka pembangunan Dek tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek Rp 2,3 miliar dan kerugian negara Rp 2,1 miliar, Ini terungkap pada konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres, Selasa (27/1/2026),
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Kanit Idik III Satreskrim, Iptu Andika Sembiring, SH, MPsi dan Kasi Humas AKP K Sinaga menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang yang dimulai sejak Februari 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan berasal dari Unsur Pejabat dan Swasta. Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 21 Januari 2026, ketiga orang yang bertanggung jawab adalah, IS selaku pengguna anggaran yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FP (Firmansyah Pohan), selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera (Penyedia Jasa). Modus Operandi, Dokumen Fiktif dan Pelanggaran Teknis
Lanjut Kapolres, kasus itu bermula ketika Dinas Perkim tetap memaksakan pembangunan dek meskipun menyalahi saran teknis dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sumut. Bangunan tersebut dilarang karena menghalangi laju aliran sungai.
Selain itu, penyedia jasa (CV Karya Indah Sumatera) diketahui menggunakan dokumen personel manajerial fiktif untuk memenangkan tender. Meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian, pihak PPK dan PA tetap melanjutkan kontrak dan melakukan pembayaran hingga selesai.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian Rp 2.101.311.270,00.
Masih dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mendapatkan hasil audit dari Tim ahli konstruksi dan sumber daya air yang menyatakan bangunan tersebut telah mempersempit aliran sungai Batang Ayumi. Sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar saat debit air sungai naik.
Pekerjaan Dek juga memiliki kualitas material yang sangat rendah dan mudah terlepas. Bahkan, Tim Ahli telah menerbitkan rekomendasi bahwa bangunan tidak layak dipertahankan dan harus dibongkar demi keselamatan publik.
Berdasarkan penerapan pasal dan Asas Hukum Baru, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan mengedepankan asas Lex Favor Reo (penggunaan aturan yang menguntungkan terdakwa dalam masa transisi UU). Para tersangka dijerat dengan, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 603 atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Sambung Kapolres, pihak penyidik telah melakukan berbagai upaya seperti, melakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Membuat laporan polisi, membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Padangsidimpuan, BPK RI, ahli tehnik sipil, dan ahli LKPP.
Kemudian, melengkapi administrasi penyidikan (SP.Sidik,SP.Gas,SPDP, SP.Gil). Dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan pihak terkait, fisik lanjutan, ahli tehnik sipil, ahli LKPP, ahli sumber daya air, ahli PKKN, BPK RI, permintaan PKKN ke BPK RI dan gelar perkara penetapan tersangka.
"Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pihak agar mendukung proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan," pungkas AKBP Wira Prayatna.(Rif)
Editor : Metro-Esa