Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Marak PETI di Madina, Merkuri dan Sianida Mengancam Lingkungan dan Warga

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 13:10 WIB
Tong pengolahan pemisahan batu dengan emas yang menggunakan merkuri dan sianida di lokasi PETI Kabupaten Mandailing Natal.
Tong pengolahan pemisahan batu dengan emas yang menggunakan merkuri dan sianida di lokasi PETI Kabupaten Mandailing Natal.

MADINA, METRODAILY – Peredaran bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin marak dan tampak tidak tersentuh hukum, Selasa (27/1/2026).

Aktivis Lingkungan Madina, Mahmuddin Nasution, menyatakan maraknya PETI dengan penggunaan bahan kimia ini memicu keresahan masyarakat.

Penggunaan merkuri dan sianida dilakukan secara terbuka, baik oleh penambang tradisional maupun yang menggunakan alat berat, dan berdampak langsung pada pencemaran lingkungan.

“Masyarakat dan organisasi seperti LSM Merpati Putih Tabagsel serta Genta Madina mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pemasok dan pengguna merkuri serta sianida yang merajalela,” kata Mahmuddin di Alun-Alun Kota Panyabungan.

Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, menambahkan dugaan masuknya bahan kimia berbahaya ke Madina mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga bisa lolos pengawasan.

“Aparat penegak hukum jangan tutup mata terhadap peredaran bahan kimia yang sangat berbahaya ini,” tegas Chandra.

Bahan kimia ilegal digunakan sebagai pemisah pasir batu dengan biji emas halus, yang kemudian dikumpulkan dan diolah dalam tong menggunakan mesin pengolahan.

Kegiatan ini diduga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan serta lingkungan.

Investigasi wartawan menunjukkan aktivitas PETI ini tersebar luas di Kecamatan Panyabungan dan Tabargot. Beberapa lokasi bahkan memiliki hingga sepuluh unit tong, menandakan kegiatan berlangsung dalam skala besar dan lama.

Polres Madina sebelumnya menyatakan akan menindak peredaran bahan kimia ilegal tersebut.

Namun, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy maupun Kadis Lingkungan Hidup Madina, Khairul, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. (Net)

Editor : Editor Satu
#PETI Madina #merkuri