Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Praperadilan Kadis Sosial Samosir Ditolak, Status Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Sah

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:50 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Balige tempat sidang praperadilan Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir terkait kasus dugaan korupsi bantuan bencana.
Gedung Pengadilan Negeri Balige tempat sidang praperadilan Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir terkait kasus dugaan korupsi bantuan bencana.

SAMOSIR, METRODAILY – Pengadilan Negeri Balige menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo (FAK).

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar dinyatakan sah secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Satria Irawan mengatakan, putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Blg dibacakan oleh hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak, Senin (26/1/2026).

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Kejaksaan Negeri Samosir berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satria.

Dalam pertimbangan hakim, lanjut Satria, penetapan tersangka terhadap Fitri telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur penyidikan yang dijalankan oleh penyidik kejaksaan.

“Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Satria menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan bencana tersebut akan terus dikembangkan.

Kejari Samosir tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini tim penyidik masih bekerja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Samosir menetapkan Fitri Agust Karo-Karo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan total anggaran sebesar Rp1.515.000.000.

Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp516.298.000 atau sekitar Rp516 juta.

“Bantuan ini diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Tahun 2023,” ujar Richard.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.

Tersangka juga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Selain itu, tersangka diduga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. (dtc)

Editor : Editor Satu
#Kadis Sosial Samosir #praperadilan #Korupsi bantuan bencana