MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan ekspose perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mandailing Natal.
Keputusan penghentian perkara itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH, MH, serta jajaran pidana umum, dalam rapat ekspose yang digelar secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan truk box Hino bernomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan.
Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali.
Tersangka membanting setir ke kanan untuk kembali ke jalur aspal, namun menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan saksi korban Mara Bunga Lubis, yang saat itu membawa 11 orang penumpang.
Akibat kejadian tersebut, mobil korban mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang mengalami trauma serta luka ringan akibat benturan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Tersangka mengakui kelalaiannya, telah mengganti biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan korban, dan para korban telah menerima permohonan maaf serta sepakat berdamai.
Baca Juga: Viral di Medsos, Uang Kompensasi PKWT PTPN IV Kebun Pulau Mandi Belum Dibayarkan
Selain itu, tokoh masyarakat yang mewakili para korban juga mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara tersebut diselesaikan secara restoratif demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.
Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penerapan restorative justice adalah bentuk hadirnya hukum yang bermanfaat dan positif bagi masyarakat. Hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga harus menjaga hubungan baik dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan syarat ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerapan restorative justice ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dan menjadi dasar Kajati Sumut beserta jajaran dalam mengambil keputusan,” jelas Rizaldi.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut mencerminkan peran Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis.
“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi harus memberi manfaat bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” pungkasnya. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu