MEDAN, METRODAILY – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sikap responsif institusi kejaksaan terhadap laporan masyarakat.
“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti bahwa kami responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran,” tegas Harli saat dihubungi dari Medan, Minggu (25/1/2026).
Harli yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menegaskan, sejak awal pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan dana desa maupun proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
“Sejak awal sudah kami ingatkan agar jangan bermain-main dengan dana desa dan proyek-proyek pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap pemeriksaan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tetap solid, profesional, dan fokus menjalankan tugas serta fungsi, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami berharap seluruh jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas, apalagi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rizaldi.
Ia menegaskan, informasi yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidak benar.
Menurutnya, yang diperiksa hanya Kajari Padang Lawas, Kasi Intel Kejari Padang Lawas, serta satu staf TU Bidang Intelijen.
“Pemeriksaan ini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Rizaldi menambahkan, sebelum dibawa ke Jakarta, pemeriksaan awal terhadap ketiganya telah dilakukan di Kejati Sumut. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
Terkait besaran nilai uang yang diduga dipungut dari para kepala desa, ia menyebutkan hingga kini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir perbuatan menyimpang. Namun kami juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, akan ditindak sesuai hukum, dan jika tidak terbukti, hak serta nama baik personel harus dilindungi,” tegasnya. (rel)
Editor : Editor Satu