SURABAYA, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak terkait.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Majelis hakim menilai Penggugat tidak menguraikan secara jelas tuntutannya, khususnya terkait unsur kerugian, sehingga dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan dinyatakan tidak terbukti.
Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim.
“Yang pasti kami akan mengajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
George menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam gugatan, sehingga gugatan dinilai tidak dapat diterima.
“Pertimbangannya karena kami tidak meminta kerugian. Memang tidak akan kami minta, karena saham masih berada pada Bu Nany,” tegasnya.
Kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pernyataan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami tidak perlu meminta ganti rugi, tetapi cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Namun, pendapat tersebut bertentangan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan.
Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Penggugat.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan kemenangan kliennya didasarkan pada dalil hukum yang kuat serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan, keterangan fakta sejarah, serta pendapat ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan semata dalil perbuatan melawan hukum yang tidak memenuhi unsur kerugian.
Dengan putusan ini, klaim Nany Widjaja yang menyatakan akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku dinyatakan gugur.
Akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sah PT Dharma Nyata Press tetap berlaku dan sah secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menambahkan bahwa putusan perdata tersebut memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang sedang berjalan.
Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan, kerap muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menunda proses penegakan hukum.
“Praktik ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Terkait dugaan penggelapan PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menyebut status Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP terakhir dari Polda Jawa Timur atas LP Nomor 546.
Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan LP Nomor 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses kepolisian. (Jp)
Editor : Editor Satu