Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penjarah Bina Swalayan Pandan Diciduk, Polisi Bongkar Penadahan Barang Elektronik Rp4 Miliar

Editor Satu • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penadahan barang elektronik hasil penjarahan Bina Swalayan Pandan saat bencana, Senin (26/1/202
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penadahan barang elektronik hasil penjarahan Bina Swalayan Pandan saat bencana, Senin (26/1/202

TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat bencana banjir dan longsor pada November 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember 2025.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kecamatan Pandan. MN diduga kuat sebagai penadah barang hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan saat situasi bencana.

“MN diduga menerima dan menguasai barang elektronik hasil penjarahan Bina Swalayan pada saat bencana banjir dan longsor November 2025,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ABM pada Sabtu (24/1/2026) malam terkait kasus pencurian telepon seluler di lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, ABM mengaku pernah melakukan pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin PT TPL dan PT TILS di Simalungun, Ini Dampaknya

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AFS di kawasan Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan terhadap ABM dan AFS, polisi menemukan fakta bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MN beserta barang bukti satu unit tablet/ponsel yang masih dikuasainya.

Dalam kasus penjarahan tersebut, pihak korban melaporkan kerugian materi yang sangat besar. Polisi memperkirakan total kerugian mencapai Rp4 miliar.

“Barang bukti yang telah diamankan antara lain rekaman video, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik,” jelas AKBP Muhammad Alan Haikel.

Saat ini, MN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum terhadap para pihak yang terlibat.

Kapolres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran tanpa dokumen resmi.

“Membeli barang tanpa kelengkapan yang sah dapat berpotensi menjerat pidana penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya. (net)

Editor : Editor Satu
#penadah #penjarah #polres tapteng