SIANTAR, METRODAILY – Perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah milik Siti Fatimah Hutasuhut (43) raib dari dalam rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Aksi pencurian tersebut diketahui korban pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan peristiwa itu terungkap saat korban merapikan lemari pakaian di kamar tidur.
Saat itu, korban teringat perhiasan emas berupa cincin dan kalung yang disimpan di dalam tas kecil dan diselipkan di celana jeans.
“Korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan tersebut, namun perhiasan emas tidak ditemukan. Setelah dilakukan pencarian, korban menyadari perhiasannya telah hilang,” ujar Jahrona.
Menurut keterangan korban, sebelum kejadian ia bersama suaminya, Yusri Nasution (70), sempat bepergian ke luar kota selama satu minggu.
Korban sempat memberitahukan lokasi penyimpanan perhiasan dan memastikan kepada suaminya bahwa perhiasan tersebut aman selama mereka pergi.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ke Polsek Siantar Utara. Adapun perhiasan emas yang hilang terdiri dari sebuah cincin belah rotan emas London seberat 4,94 gram senilai Rp4.248.000; cincin wajik matahari emas London 11,8 gram senilai Rp26.200.000; gelang model bunga baris II emas London seberat 35,4 gram senilai Rp35.480.000; serta cincin model bunga baris II emas London seberat 6,7 gram senilai Rp6.780.000.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp72.708.000.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk melakukan penyelidikan.
Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, M Fauzi Ansyori Nasution (20), sedang mengendarai mobil rental bersama pacarnya, Ayu Matondang.
Baca Juga: MenPANRB Ungkap Lebih 800 Ribu ASN Pensiun dalam 5 Tahun ke Depan
Saat mobil tersebut melintas di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, petugas menghentikan kendaraan dan mengamankan Fauzi.
Warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara itu kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk pemeriksaan.
Kepada penyidik, Fauzi mengakui telah mencuri perhiasan emas milik korban.
Ia mengaku perhiasan tersebut telah dijual dan digadaikan, sementara uangnya digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, satu unit iPad Gen 9 64 GB WiFi warna silver, satu unit iPhone 13 warna biru, serta menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel.
Sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan tersebut. Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas membawa Fauzi ke rumah pacarnya di Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang sesuai pengakuan pelaku.
Selanjutnya, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku di sebuah kos di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 dan saat ini telah ditahan,” tegas Jahrona. (rel)
Editor : Editor Satu