SIANTAR, METRODAILY – Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial JRS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/1) sore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,26 gram.
Penangkapan dilakukan saat JRS tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang paket sabu tersebut, namun berhasil ditemukan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JRS beserta barang bukti.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita telepon seluler, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, JRS mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BS.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Irwanta.
Saat ini, JRS telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan, sementara penyidik terus melakukan pengembangan kasus.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Bersama, kita bisa menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu