LABUHANBATU, METRODAILY - Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Informasi diperoleh, pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, (25/01/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, lima bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,10 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 23.10 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Sawah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim opsnal melakukan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku MA (32) yang saat itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan masyarakat.
"Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar sinergi ini terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas Arwin. (Bud)
Editor : Metro-Esa