Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Diduga Singgung Marga, Himapsi Lapor Polisi

Editor Satu • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:30 WIB

 

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) saat menyampaikan laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) saat menyampaikan laporan ke Polres Tebing Tinggi.

TEBING TINGGI, METRODAILY – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) secara resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial AAH ke Polres Tebing Tinggi.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran yang menyinggung identitas suku, khususnya Suku Simalungun.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLP/LP/B/32/I/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Januari 2026.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tebing Tinggi bersama Dinas Kesehatan pada 9 Januari 2026, yang videonya kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, AAH terdengar menyebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi Fitri Sari Saragih diangkat menjadi kepala dinas karena faktor marga.

“Ibu pun kayaknya dikarbit juga. Cepat kali ibu jadi Kadis di sini. Pengalaman ibu belum pernah Kadis di Siantar, masih Kabid, tiba-tiba masuk ke mari. Jangan-jangan ibu karena marga Saragih, boru Saragih,” ucap AAH dalam rekaman tersebut.

Pernyataan itu menuai reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himapsi. Ketua Umum DPP Himapsi Dian G Purba Tambak menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai marwah marga Saragih sebagai bagian dari Suku Simalungun.

“Tebing Tinggi adalah kota multikultural. Pernyataan yang mengaitkan jabatan dengan marga atau suku adalah bentuk stigma yang menyakitkan. Ini bukan kritik kebijakan, tapi sudah menyentuh identitas etnis,” tegas Dian dalam konferensi pers di Tebing Tinggi, Rabu (21/1).

Dian menekankan bahwa RDP merupakan forum resmi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, namun harus tetap berfokus pada substansi program dan kebijakan.

“Kalau tidak setuju dengan program, silakan kritik programnya. Jangan menyeret suku atau marga. Ini berbahaya dan mencederai semangat kebhinekaan,” ujarnya.

Himapsi mendesak Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Jika tidak ada perkembangan, Himapsi menyatakan siap membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara serta menggelar aksi unjuk rasa.

“Ini bukan semata soal Simalungun, tetapi soal etika pejabat publik dan penegakan hukum,” tambah Dian.

Sementara itu, Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Tebing Tinggi Zurhaidi Sinaga berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Pejabat publik harus berhati-hati dalam bertutur kata. Jangan sampai ucapan menyinggung suku atau marga tertentu,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, AAH mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut dan menyebut belum menerima panggilan dari kepolisian.

“Saya belum mengetahui adanya laporan itu karena sampai sekarang belum ada panggilan resmi dari kepolisian,” ujar AAH melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1) sore.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap keberagaman di Kota Tebing Tinggi. (mag-4/han/smg)

 

Editor : Editor Satu
#ujaran kebencian #Himapsi