Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rumah Kosong di Saribudolok Digerebek, Polisi Amankan 1,49 Gram Sabu

Editor Satu • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:17 WIB

 

Tersangka Alpajri diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun usai penggerebekan rumah kosong yang dijadikan sarang narkoba di Saribudolok.
Tersangka Alpajri diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun usai penggerebekan rumah kosong yang dijadikan sarang narkoba di Saribudolok.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Sebuah rumah kosong di pinggir Jalan Lintas Kabanjahe–Pematangsiantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, diduga dijadikan sarang peredaran narkoba.

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun menggerebek lokasi tersebut, Selasa (20/1) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Alpajri (33), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat total 1,49 gram beserta sejumlah alat isap narkotika.

KBO Satres Narkoba Polres Simalungun Ipda Ganda Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah kosong tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di Saribudolok sering dijadikan tempat transaksi sabu,” kata Ganda, Rabu (21/1) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Satres Narkoba Ipda JM Saragih bersama Katim II Aipda AS Nainggolan dan tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil pengamatan menguatkan dugaan adanya aktivitas narkoba di rumah yang berada di jalur utama namun relatif sepi tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung menggerebek rumah kosong itu dan mengamankan Alpajri yang berada di dalamnya.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram,” jelas Ganda.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, empat kaca pirex, satu bong, dan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Alpajri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Rison, warga Saribudolok.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Rison dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan dan kepala lingkungan.

“Namun saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tidak ditemukan. Diduga yang bersangkutan sudah melarikan diri,” ujar Ganda.

Saat ini Alpajri telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, pencarian terhadap Rison masih terus dilakukan. “Kami tidak akan berhenti. Pelaku akan terus kami kejar,” tegas Ganda.

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dijamin kerahasiaannya,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena dampak dan ancaman hukum yang berat. “Narkoba adalah musuh bersama. Jauhi narkoba, jaga masa depan,” pungkas Ganda. (rel)

 

Editor : Editor Satu
#rumah kosong #digerebek