LABURA, METRODAILY - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu dan lokasi yang berbeda, Senin (19/1/2026).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat milik warga.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban diketahui bernama Darmawasita (48), seorang warga setempat yang menjalankan usaha rental mobil.
Menurut keterangan pelapor, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih miliknya dirental kepada tersangka Hasmuin Pasaribu alias Muin sejak Jumat, 9 Januari 2026. Pada saat itu, tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan kesepakatan jangka waktu selama tiga hari dan biaya sewa sebesar Rp300.000 per hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Upaya korban untuk menghubungi penyewa juga tidak membuahkan hasil, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya unsur penggelapan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp135.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan informasi di lapangan. Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 WIB, tim Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Hasmuin Pasaribu pada pukul 03.00 WIB di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa mobil Toyota Avanza tersebut telah digadaikan bersama dua orang lainnya, yakni Panjul dan Erwin Rifai, kepada seseorang berinisial Miswan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, Panjul dan Erwin Rifai.
Keduanya diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanpa perlawanan.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari pihak penerima gadai. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan transaksi sewa-menyewa, termasuk memperhatikan identitas penyewa dan kelengkapan administrasi, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.(gus)