Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Perjudian, Kades Tinggi Raja Asahan dan Rekannya Ditahan di LP Pulau Simardan

Edi Saragih • Selasa, 20 Januari 2026 | 17:27 WIB
Oknum kades dan rekannya.
Oknum kades dan rekannya.

ASAHAN, METRODAILY - Setelah sekian lama pasca dikeluarkannya hasil putusan PN Kisaran, akhirnya Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, bersama sejumlah rekannya harus menjalani pidana penjara di LP Pulau Simardan Tanjungbalai.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Rika yang merupakan salah seorang pegawai PTSP Kejaksaan Negeri Asahan saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (20/1).

"Informasi tersebut benar bang. Berdasarkan keterangan dari Agus yang merupakan JPU dalam perkara tersebut, dijelaskan jika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya saat ini telah menjalani hukuman penjara di LP Pulau Simardan Tanjungbalai,' jelasnya.

Penahanan terhadap Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya tersebut, lanjutnya, dilakukan sejak Jumat tanggal 9 Januari 2026 lalu.

"Mereka saat ini ditahan di LP Pulau Simardan Tanjungbalai bang," katanya sembari mengakhiri pembicaraan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja dikabarkan sedang liburan ke luar kota.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan PN Kisaran dengan nomor perkara 816/Pid.B/ 2025/PN.Kis, ika Dedi Hermanto selaku Kepala Desa Tinggi Raja bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam perkara perjudian dikenakan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 hari.(ded)

 

Editor : Metro-Esa
#perjudian #ditahan #kades