Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Rp592 Juta Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid

Editor Satu • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:40 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi yang mengeksekusi uang pengganti Rp592 juta dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid Tahun Anggaran 2020.
Kantor Kejaksaan Negeri Dairi yang mengeksekusi uang pengganti Rp592 juta dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid Tahun Anggaran 2020.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp592 juta dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.

Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara korupsi ini sebelumnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Sibolga Edukasi Siswa SMPN 2 Soal Disiplin Lalu Lintas

Menurut Gerry, eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Dairi dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada wartawan.

Gerry menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah inkracht sejak 11 Desember 2025.

Terpidana dalam perkara tersebut berinisial CH. Uang pengganti senilai Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani eksekusi.

“Uang pengganti sudah disetorkan,” kata Gerry.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Resmi Buka Pesta Tapai 2026, Dongkrak Budaya dan Ekonomi UMKM

Perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Kejari Dairi #uang pengganti #Korupsi Pengadaan