MADINA, METRODAILY – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, dengan total empat tersangka yang diamankan. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum,” jelas Fahrul, Senin (19/1).
Baca Juga: Warga Dusun VII Desa Sidua-dua Gotong Royong Bangun Rumah Suluk Tuan Ngalimun
Rincian Kasus
Kasus 1 – Desa Buburan, Kecamatan Natal
Pengungkapan dilakukan Rabu–Kamis (14–15/1/2026) setelah laporan masyarakat. Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Natal bersama Satresnarkoba menggerebek gubuk di kebun sawit yang diduga lokasi transaksi.
Tersangka: EN (40), pengedar, dan JA (38), pengguna.
Barang bukti: sabu, ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, dan bukti lain.
Kasus 2 – Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan
Pengungkapan Minggu (18/1) pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi warga. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AK (48) dan NN (39).
Barang bukti: sabu 1,53 gram bruto, ganja 2,51 gram bruto, timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sei Raja Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai dan Waspadai Hoaks
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dengan Polri.
“Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Bagus Priyandy. (net)
Editor : Editor Satu