Dalam Menjalankan Profesi
JAKARTA, METRODAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
“Produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan berita.
Sepanjang proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak dibayangi rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), maupun intimidasi dan kekerasan,” ujar Guntur.
MK juga menegaskan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.
Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi pers.
Namun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). (jp)
Editor : Editor Satu