SIANTAR, METRODAILY — Aksi pencurian terjadi di Gereja St Joseph, Jalan Kain Batik, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MCK (32), warga Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap warga saat hendak kembali beraksi di gereja tersebut pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika KP (61) menerima telepon dari Suster TFL yang memberitahukan bahwa Gereja St Joseph telah dibobol pencuri.
KP kemudian mendatangi gereja dan mendapati ruangan Sakristi dalam kondisi berantakan.
Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang gereja dilaporkan hilang, antara lain dua unit sibori, dua wiruk, dua lonceng, empat kanderal, satu hisop, satu keyboard Yamaha PSR 950, serta dua lavabo.
KP bersama Suster TFL dan VS (49) kemudian melakukan pencarian di sekitar gereja. Mereka menemukan satu unit keyboard yang telah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja.
Selanjutnya, barang-barang lain juga ditemukan tersimpan di dalam parit di luar gereja, terbungkus karung plastik.
Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp24,6 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Pelaku Ditangkap Warga
Kasus ini kembali mencuat setelah Roy, Ketua RT Kelurahan Bane, memergoki seorang pria yang hendak melakukan pencurian di Gereja St Joseph pada Jumat (16/1/2026) pagi.
Roy langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berniat mencuri di gereja. Roy kemudian menghubungi Babinsa, sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Ricardo Rajagukguk bersama personel piket mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, MCK mengakui telah melakukan pencurian di Gereja St Joseph seminggu sebelumnya, tepatnya pada Jumat (9/1/2026) bersama seorang rekannya berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku datang kembali ke gereja untuk mengambil barang hasil curian yang disembunyikan di parit samping gereja, namun keburu ditangkap warga,” ujar Jahrona.
Saat ini, MCK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siantar Utara. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana jo Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (rel)
Editor : Editor Satu