Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sales Obat di Siantar Gelapkan Rp29 Juta, Divonis 3 Tahun Penjara

Editor Satu • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:45 WIB
Penggelapan pinjaman - Ilustrasi.
Penggelapan pinjaman - Ilustrasi.

SIANTAR, METRODAILY — Seorang sales executive PT Natural Nutrindo di Kota Pematangsiantar, Hermansyah Aritonang (29), divonis 3 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp29,3 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (19/1).

Hakim menyatakan Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Modus Penggelapan

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Hermansyah menjabat sebagai Sales Traditional Executive PT Natural Nutrindo sejak 23 Januari hingga 13 Juni 2024.

Kasus ini terungkap setelah Area Sales Manager PT Natural Nutrindo wilayah Sumatera Utara–Aceh melakukan pengecekan tagihan melalui sistem perusahaan pada 24 Juli 2024.

Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah apotek di Kota Pematangsiantar telah melakukan pemesanan produk, namun pembayaran tidak tercatat masuk ke rekening perusahaan. Padahal, produk tersebut dipesan melalui Hermansyah.

Temuan itu kemudian disampaikan melalui grup WhatsApp internal. Pada hari yang sama, Hermansyah menemui atasannya dan mengakui telah menagih pembayaran dari apotek, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

“Terdakwa mengaku uang hasil penagihan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tertulis dalam dakwaan JPU.

Kerugian Perusahaan

Berdasarkan audit internal, perusahaan menemukan 10 surat pemesanan barang dari tiga apotek di Pematangsiantar selama periode Januari–Juni 2024.

Total pembayaran dari pihak apotek mencapai Rp29.356.000, namun seluruh dana tersebut tidak pernah disetorkan ke PT Natural Nutrindo.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus ini diketahui secara resmi pada 30 Juli 2024 saat perusahaan melakukan audit lapangan.

“Pelaku diberi waktu untuk mengembalikan kerugian, tetapi justru melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja,” ujar Sandi, Minggu (16/2/2025).

Ditangkap di Medan

PT Natural Nutrindo kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Hermansyah akhirnya ditangkap di Kota Medan pada Jumat malam, 14 Februari 2025.

Sehari kemudian, Sabtu (15/2/2025), Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh uang perusahaan telah dihabiskan untuk keperluan pribadi. (dtc)

Editor : Editor Satu
#sales obat #penggelapan uang perusahaan