Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Ringkus Pelaku Curat Bersenjata Tajam

Editor Satu • Minggu, 18 Januari 2026 | 08:00 WIB
Petugas Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti di Mako Polsek Sibolga Sambas.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti di Mako Polsek Sibolga Sambas.

SIBOLGA, METRODAILY – Gerak cepat (gercep) Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan pelakunya hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Jumat (16/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Korban sekaligus pelapor, Gatinia Telaumbanua (42), saat itu tengah tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Ia terbangun setelah mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya maling.

“Korban mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu. Karena ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar,” ujar IPTU Marwa.

Setelah situasi dinilai aman, korban keluar kamar dan melihat seorang laki-laki berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Pelaku kabur dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.

Usai kejadian, korban melakukan pengecekan dan mendapati satu unit jam tangan merek Bee Siates warna emas serta satu buah rantai tas warna emas yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp900 ribu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Pelaku diketahui bernama Selamati Lase alias Lama (32), warga Sibolga Sambas. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas IPTU Marwa Siregar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sibolga. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Polsek Sibolga Sambas #pelaku curat