MEDAN, METRODAILY – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka tindak pidana korupsi kepada publik dengan dalih penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebijakan tersebut dinilai keliru, menyimpang, dan berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, Sabtu (17/1/2026).
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa alasan penghormatan HAM yang digunakan KPK merupakan penafsiran yang salah kaprah terhadap ketentuan hukum acara pidana, khususnya Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penghormatan HAM dalam penegakan hukum tidak bisa direduksi hanya dengan cara tidak menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik. Pemahaman sempit seperti ini justru menyesatkan dan mengaburkan makna HAM itu sendiri,” ujar Irvan.
LBH Medan menilai kebijakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM nasional dan internasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Menurut Irvan, HAM dalam konteks hukum pidana harus dipahami sebagai jaminan atas proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai alat untuk melindungi pelaku kejahatan, terlebih korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap hak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Esensi penghormatan HAM terletak pada kewajiban aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan menutup akses publik atas informasi perkara korupsi,” tegasnya.
LBH Medan menilai penggunaan Pasal 91 KUHAP sebagai justifikasi untuk meniadakan keterbukaan publik merupakan penafsiran yang keliru.
Pasal tersebut, menurut LBH, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat atas informasi, khususnya dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umum.
“KUHAP justru menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana yang demokratis,” kata Irvan.
Ia menambahkan, menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik bukanlah bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik.
Selain itu, keterbukaan dinilai memiliki fungsi efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
LBH Medan juga mengingatkan pengalaman masa lalu, di mana minimnya transparansi membuka ruang abuse of power, termasuk kasus pelarian tersangka dan pelanggaran prosedur penahanan.
“Ketertutupan justru melemahkan penegakan hukum, mencederai rasa keadilan masyarakat, dan berpotensi melanggar HAM publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak KPK untuk mengevaluasi dan menghentikan kebijakan tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik, serta kembali pada mandat awal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Melindungi HAM bukan berarti melindungi koruptor. HAM harus dimaknai sebagai jaminan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi korban utama korupsi,” tutup Irvan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu