Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kedapatan Kuasai Sabu, Pria di Sei Bingai Diboyong ke Polres Binjai

Editor Satu • Jumat, 16 Januari 2026 | 12:30 WIB
Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (32) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS (32) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

BINJAI, METRODAILY — Seorang pria berinisial AS (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KBO Satres Narkoba Polres Binjai IPDA Jun Fredy Sembiring dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas sempat melakukan penyelidikan awal, namun belum menemukan kepastian. Selanjutnya tim menyusun strategi baru untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

AKP Junaidi menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengintaian lanjutan. Pada hari yang sama, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

“Saat itu terduga terlihat berdiri sambil memegang bungkusan. Ketika hendak didekati, terduga melarikan diri ke arah permukiman warga sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” jelasnya.

Berkat kesigapan petugas, terduga berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang yang dikuasainya merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,08 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet skop, serta satu kotak rokok warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Junaidi. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polres binjai #kuasai sabu-sabu