Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Deli

Editor Satu • Jumat, 16 Januari 2026 | 12:00 WIB
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti shabu dan perlengkapan peredaran narkoba yang diamankan dari tersangka di Medan Deli.
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti shabu dan perlengkapan peredaran narkoba yang diamankan dari tersangka di Medan Deli.

BELAWAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (13/1/2026).

Tersangka berinisial AA (30) diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa informasi warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kelurahan Mabar. Dari informasi tersebut, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari penguasaan tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu lembar kain hitam, satu helai tisu, satu pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip kosong.

“Seluruh barang bukti ditemukan langsung dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” jelas AKP A.R. Riza.

Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polres belawan