Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Motor Yamaha Mio Raib di Depan Toko Baby Shop Siantar, Pelaku Ditangkap Kurang 7 Jam

Editor Satu • Kamis, 15 Januari 2026 | 10:34 WIB
HS, pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio yang hilang di depan Toko Little Royal Baby & Kids, saat diamankan di Polres Pematangsiantar.
HS, pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio yang hilang di depan Toko Little Royal Baby & Kids, saat diamankan di Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BK 6427 LW milik pemilik Toko Little Royal Baby & Kids raib saat diparkir di depan toko, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026).

Korban berinisial CRA (36) baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 14.30 WIB.

Usai menerima informasi tersebut, CRA langsung kembali ke tokonya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.

Laporan resmi korban tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.

Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” tegas AKP Sandi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rel)

Editor : Editor Satu
#curanmor #pencuri sepeda motor