Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 14 Januari 2026 | 14:40 WIB
Mantan Kades Siloting, Sholat Harahap, saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Mantan Kades Siloting, Sholat Harahap, saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor PN Medan.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sholat Harahap selama empat tahun,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Sholat Harahap ditangkap polisi karena diduga mengorupsi dana desa untuk membayar utang kepada rentenir.

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga dan perangkat desa dalam dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pelaku membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga menyusun dokumen fiktif, berupa notulen musyawarah, daftar hadir, dan daftar usulan perubahan APBDes agar dapat mencairkan dana desa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2025, diketahui dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Desa TA 2023 sebesar Rp719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.219.163.596.

“Hasil perhitungan Inspektorat Kota Padangsidimpuan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp249.814.949,” kata Wira. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#kades korupsi #korupsi dana desa