SIBOLGA, METRODAILY — Sengketa akses jalan di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, kian memanas.
Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik lahan melaporkan Wanda Sibarani dan warga ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan pagar yang menutup akses menuju tanah milik keluarga Wanda.
Peristiwa itu terjadi saat Wanda bersama sejumlah warga membuka pagar seng yang sebelumnya menutup jalan masuk menuju lahan keluarganya.
Saat proses pembukaan pagar berlangsung, seorang pria yang disebut-sebut bermarga Situmeang tiba-tiba datang ke lokasi dan mempertanyakan tindakan tersebut.
Perdebatan pun tak terelakkan antara pria tersebut dengan Wanda serta keluarganya.
Dalam adu argumen itu, pria tersebut mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang dipermasalahkan dan menyebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merasa keberatan atas pembongkaran pagar, pria tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sibolga dengan dugaan pengrusakan.
Tak lama berselang, dua personel Polres Sibolga datang ke lokasi kejadian bersama pelapor untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa pagar seng dan kayu yang sebelumnya dibongkar dan disusun rapi di pinggir Jalan Tapian, tepat di samping sebuah bak sampah.
Barang-barang tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil pikap dari lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengrusakan tersebut maupun status hukum kasus sengketa lahan yang melibatkan warga dan pihak pengklaim kepemilikan tanah. (ts)
Editor : Editor Satu