Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT-TUN Menangkan Syaiful Amin Lubis, Gugatan Lawan Wali Kota Pematangsiantar Dikuatkan

Editor Satu • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:30 WIB
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung, memberikan keterangan usai PT-TUN menguatkan putusan PTUN Medan dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung, memberikan keterangan usai PT-TUN menguatkan putusan PTUN Medan dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara.

MEDAN, METRODAILY — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Wali Kota Pematangsiantar.

Dalam amar putusan banding yang dibacakan Senin (12/1), majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar.

Namun, seluruh alasan banding dinyatakan ditolak, sehingga putusan PTUN Medan dikuatkan sepenuhnya.

Selain itu, PT-TUN juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victory Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyebut putusan PT-TUN sebagai penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto, Selasa (13/1).

Hermanto menegaskan, kemenangan kliennya tidak semata bersifat personal, melainkan kemenangan bagi prinsip hukum administrasi negara.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.

Riwayat Gugatan

Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025. Gugatan tersebut kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025.

Tidak menerima putusan tingkat pertama, pihak Tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, mengajukan banding ke PT-TUN.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PT-TUN menempatkan posisi hukum penggugat semakin kuat.

Dalam pertimbangannya, objek sengketa berupa pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto menyatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Hermanto bersama Rio Sipayung. (rel)

Editor : Editor Satu
#pt tun #ptun medan