Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Saksi Ungkap Fakta: Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS Jawa Pos Sejak 1989

Editor Satu • Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17 WIB
Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1/2026), menghadirkan saksi mantan karyawan Jawa Pos.
Sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1/2026), menghadirkan saksi mantan karyawan Jawa Pos.

SURABAYA, METRODAILY — Gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990–2017 dinilai menyimpan kejanggalan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Dalam persidangan, Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang justru dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Dahlan Iskan, mengungkapkan bahwa dokumen yang digugat sebenarnya sudah pernah diterima Dahlan sejak lama.

Yamin menyebut, dokumen berupa buku laporan tahunan dan risalah RUPS telah diserahkan oleh PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan secara rutin sejak 1989 hingga 2017.

“Memang pernah diterima, tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” ujar Yamin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Menurut Yamin, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan Iskan tidak membawanya pulang, melainkan meninggalkannya di ruangan tempat Yamin bekerja.

Ia bahkan mengakui bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga hilangnya dokumen tersebut diduga akibat kelalaian pribadi.

Kesaksian itu sekaligus melemahkan dasar gugatan Dahlan yang meminta kembali dokumen RUPS kepada PT Jawa Pos.

Gugatan Saham PT DNP Juga Dipertanyakan

Tak hanya soal dokumen RUPS, kesaksian Yamin juga menyinggung gugatan lain Dahlan Iskan terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP).

Menurut Yamin, Dahlan Iskan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kesaksian tersebut memperjelas posisi hukum Dahlan Iskan.

“Dahlan Iskan sudah menjual sahamnya ke PT JJMN dan sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku masih memiliki saham di PT DNP sangat mudah dibantah,” ujar Kimham.

Bantahan dari Pihak Dahlan Iskan

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, tidak menampik bahwa kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos.

Namun, menurutnya, akta tersebut dibuat hanya sebagai persyaratan administratif saat Jawa Pos hendak menjadi perusahaan terbuka.

“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus terlihat menarik. Kalau asetnya sedikit, tidak seksi dan tidak laku di market,” kata Beryl di persidangan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut untuk mendalami keabsahan gugatan serta status kepemilikan aset dan dokumen yang disengketakan. (Rel)

Editor : Editor Satu
#dahlan iskan #dokumen rups jawa pos