Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Satres Narkoba Polres Labusel Bongkar 27,8 Kg Ganja, Buruh Asal Padang Ditangkap

Editor Satu • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:50 WIB
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengamankan tersangka 27.869 gram ganja  di Mapolres Labusel.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengamankan tersangka 27.869 gram ganja di Mapolres Labusel.

LABUSEL, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DAS alias D (40), seorang buruh asal Kota Padang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026). Kasus tersebut diungkap pada Jumat (9/1/2026).

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial D yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pengemudi mobil yang diketahui DAS alias D sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja di dalam bagasi mobil.

Selain ganja, petugas juga mengamankan uang tunai Rp75 ribu, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna cokelat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.

Pelaku DAS alias D mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” ujar AKP Sahat.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Sesuai arahan Kapolres, kami bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Press release tersebut turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasatres Narkoba, Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, personel Satres Narkoba, serta insan pers. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Polres Labusel #kurir ganja