MEDAN, METRODAILY — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah mempertimbangkan aspek keadilan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial antara korban dan tersangka.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH, MH, bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, usai mendengarkan ekspose perkara yang disampaikan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Berdasarkan paparan Kejari Simalungun, tersangka Robert Arnando pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB membeli satu unit laptop di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar.
Laptop tersebut diketahui milik korban Irma Sari Damanik, yang sebelumnya diperoleh tersangka dari pihak lain.
Dalam proses hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak mengetahui barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil tindak pidana.
Penerapan restorative justice dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya korban telah secara ikhlas memaafkan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf, serta adanya dukungan dari tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, agar perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus tetap memenuhi syarat hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak menyisakan perselisihan maupun kerugian, khususnya antara tersangka dan korban,” ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, keadilan restoratif bukan semata-mata membebaskan pelaku dari tuntutan pidana, melainkan menjaga harmoni sosial.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi juga memelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum selalu mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.
“Dalam perkara ini, korban telah memaafkan tersangka dan tersangka mengakui khilaf serta tidak berniat menguasai barang korban secara melawan hukum. Dengan perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa terbebani proses hukum,” kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu