JAKARTA, METRODAILY — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Dengan putusan tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan,” ujar Hakim Purwanto.
Majelis hakim menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf A KUHAP Baru, termasuk identitas terdakwa yang lengkap.
Selain itu, dakwaan juga dinilai telah memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf B KUHAP Baru, karena menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana.
Majelis hakim menyatakan, seluruh dalil keberatan terkait dakwaan obscuur libel atau dakwaan kabur merupakan bagian dari substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan menyangkut keabsahan rumusan dakwaan.
“Dalil-dalil perlawanan tersebut berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, perlawanan mengenai dakwaan obscuur libel haruslah ditolak,” tegas Hakim Purwanto.
Hakim juga menilai keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)
Editor : Editor Satu