ASAHAN, METRODAILY — Upaya peredaran ilegal ketamine seberat 2,5 kilogram berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara.
Dua pria diamankan dalam pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan yang terjadi di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku di tempat kejadian.
Kedua tersangka masing-masing Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan M Akbar Nasution alias Akbar (23).
Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor terpisah yang telah masuk dalam target pemantauan petugas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina merek 888 berwarna hijau yang diduga kuat berisi zat ketamine dengan total berat sekitar 2.500 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai Akbar.
Selain ketamine, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Akbar berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh Ali untuk mengantarkan ketamine kepada pembeli.
Sementara itu, Ali mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Ruko di Balige Toba Hangus Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
Dari pengakuan para pelaku, nilai transaksi ketamine tersebut mencapai sekitar Rp425 juta.
Akbar dijanjikan upah Rp10 juta sebagai kurir, sedangkan Ali diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp130 juta jika seluruh barang berhasil terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Andy dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, ketamine merupakan obat anestesi yang digunakan secara terbatas di dunia medis untuk pembiusan dan sedasi.
Namun, penyalahgunaan ketamine dapat menimbulkan efek serius seperti halusinasi, gangguan memori, ketergantungan, hingga kerusakan organ. (mbs)
Editor : Editor Satu