SIANTAR, METRODAILY — Aksi pencurian menyasar dunia pendidikan. SD Negeri 122365 yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dibobol pencuri.
Sejumlah aset sekolah, mulai dari laptop, printer hingga infokus, raib digasak pelaku.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan berhasil diungkap Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar. Dua pelaku ditangkap pada Sabtu (10/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial EZ (26), warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar, serta RRN (25), warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias, yang berdomisili di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pencurian diketahui sekitar pukul 11.48 WIB, setelah pihak sekolah mendapati pintu perpustakaan dan ruang penyimpanan dalam kondisi rusak akibat dibongkar paksa.
“Pelaku merusak pintu dan gembok untuk masuk ke ruangan perpustakaan dan gudang penyimpanan barang,” ujar Jahrona.
Dari hasil pendataan, barang yang hilang antara lain satu unit printer Epson L3110, lima unit laptop berbagai merek, hard disk eksternal, loud speaker, serta enam unit infokus, termasuk satu unit infokus Next Cam, ditambah alat tulis kantor (ATK).
Total kerugian materiil yang dialami sekolah diperkirakan mencapai Rp82.840.000, belum termasuk kerusakan pintu dan kunci gembok.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim opsnal menangkap EZ sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Dari pengakuannya, EZ mencuri bersama RRN dan sempat membawa barang curian ke rumah seorang pria berinisial ON yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kasus mengarah pada penjualan barang curian. RRN akhirnya ditangkap pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
RRN mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian berupa laptop ke Toko Azka Computer di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Polisi kemudian mengamankan dua unit laptop ASUS sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi turut menyita sebuah obeng, sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR, dua gembok rusak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Jahrona Sinaga. (Rel)
Editor : Editor Satu