SIANTAR, METRODAILY — Seorang pedagang di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kehilangan barang dagangannya berupa 4 kilogram bawang putih dan 7 kilogram bawang merah.
Korban berinisial AS (58), warga Kabupaten Simalungun, melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Siantar Utara.
AS mencurigai seorang pria berinisial AI (37), warga Kecamatan Siantar Marihat, sebagai pelaku.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
AI diduga mengambil bawang putih dan bawang merah dari warung milik AS di area Pasar Dwikora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, Aiptu Parulian Simanjuntak, melakukan penanganan melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi antara korban dan terlapor dilaksanakan di Mapolsek Siantar Utara pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai yang memuat poin-poin kesepakatan bersama,” ujar AKP Jahrona.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus dugaan pencurian dinyatakan selesai melalui problem solving dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu