LABURA, METRODAILY - Baru menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Na IX-X, Iptu Iskandar Muda Sipayung langsung menunjukkan kinerja tegas dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Amin (49), warga Dusun Perlabean, Desa Kosari Satu, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Tersangka diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/2026) di Lingkungan I Aek Kota Batu, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas dan arahan langsung Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, yang memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto, 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat keseluruhan sabu mencapai 1,87 gram bruto. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok merek OK Bold yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah senter kecil bertali warna kuning, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Na IX-X dalam mendukung program pemberantasan narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Kanit Reskrim yang baru menjabat.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, tegas AKP Yustina.
Iptu Iskandar Muda Sipayung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Na IX-X. Ia menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.
Narkotika merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X, tegas Iptu Iskandar.
Saat ini, tersangka MA alias Amin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(gus)
Editor : Metro-Esa