Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Soroti Dugaan Impunitas Prajurit TNI

Editor Satu • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:00 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu sebagai pemohon.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, dengan majelis hakim panel yang diketuai Prof. Arif Hidayat, serta hakim anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah.

Para pemohon merupakan korban yang secara langsung merasakan dampak penerapan Peradilan Militer dalam perkara tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga mereka.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS membacakan pokok-pokok permohonan uji materiil, mulai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, hingga petitum permohonan.

Kuasa hukum pemohon, Irvan Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari kasus konkret yang dialami pemohon, salah satunya terkait meninggalnya anak pemohon berinisial MHS (15) yang diduga dianiaya oleh prajurit TNI berinisial Sertu Reza Pahlivi.

“Proses hukum di peradilan militer berlangsung tanpa penahanan terdakwa, tanpa kehadiran saksi kunci, serta terdapat pembatasan dalam persidangan, termasuk peliputan dan pemeriksaan barang bawaan keluarga korban dan kuasa hukum,” ujar Irvan di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, tuntutan yang diajukan jaksa militer hanya 12 bulan penjara, sementara putusan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, yang menurut pemohon tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Irvan juga menyinggung perkara lain yang melibatkan pemohon Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam kasus tersebut, keluarga korban meninggal dunia akibat dugaan pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan investigatif mengenai praktik perjudian yang melibatkan oknum prajurit TNI berinisial Koptu HB.

“Meski nama oknum tersebut berulang kali disebut dalam persidangan oleh pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup dan para saksi, yang bersangkutan tidak diproses secara hukum secara objektif,” ungkap Irvan.

Para pemohon menilai kondisi tersebut terjadi akibat kewenangan Peradilan Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997, yang menempatkan seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI—termasuk tindak pidana umum—dalam yurisdiksi Peradilan Militer.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diperiksa dan diadili di peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap permohonan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan telah disusun rapi, namun perlu penguatan argumentasi terkait kerugian konstitusional dan klaim adanya impunitas.

Sementara itu, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penjelasan yang lebih tegas mengenai hak konstitusional pemohon yang dilanggar serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian yang dialami.

Majelis juga mengingatkan agar perubahan tafsir Pasal 9 angka 1 mempertimbangkan implikasinya terhadap pasal-pasal lain guna menghindari kekosongan hukum.

Sidang kemudian ditutup dengan memberikan waktu perbaikan permohonan hingga Rabu, 21 Januari 2026.

Permohonan uji materiil ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini dinilai membuka ruang impunitas, serta memperkuat prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#mahkamah konstitusi #Peradilan Militer #Impunitas #uji materi uu