BELAWAN, METRODAILY — Tim gabungan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku tawuran yang terjadi di kawasan Belawan pada Senin (5/1/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, seorang anak berusia lima tahun menjadi korban setelah terkena tembakan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan dalam dua tahap operasi yang dimulai pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Agus Purnomo, Selasa (7/1/2026).
Pada operasi penangkapan tahap pertama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Rafli dan Aditya di lokasi yang sama.
Selanjutnya, pada operasi tahap kedua, tersangka Iqbal ditangkap di rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.
“Dalam penangkapan tersangka Iqbal, petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.
Tersangka Rafli diketahui membawa senapan angin serta berperan mengumpulkan para pelaku untuk melakukan tawuran.
“Sementara tersangka Iqbal mengaku ikut dalam tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Aditya mengaku ikut karena dilatarbelakangi rasa dendam,” ungkap AKP Agus.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan guna pendalaman peran masing-masing. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tegas AKP Agus Purnomo. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu