Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Ketengan dan Dua Pemakai Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Editor Satu • Jumat, 9 Januari 2026 | 20:17 WIB

 

Petugas Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu seberat 102,48 gram.
Petugas Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka kasus narkotika beserta barang bukti sabu seberat 102,48 gram.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar ketengan beserta dua pemakai narkoba dalam penggerebekan di Jalan Hj. Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit I Satnarkoba bersama tim opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya melalui Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Personel Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Ipda Ruslan saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dari kejauhan. Tidak lama kemudian, tim melihat seorang pria keluar dari rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R A alias Andri.

Petugas selanjutnya menggerebek rumah tersebut dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni P S alias Pebri dan R I alias Iqbal, tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,48 gram, serta dua unit telepon genggam Android yang berada di lantai kamar tepat di hadapan kedua tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka P S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengembangan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ipda Ruslan. (vin)

 

Editor : Editor Satu
#pemakai sabu #pengedar sabu #polres tanjungbalai